29 Januari 2013

Memilih Yang Lebih Muda

Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata, “Apabila Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam disuruh memilih di antara dua perkara, niscaya beliau memilih yang lebih mudah di antara keduanya, selama itu tidak dosa. Adapun jika itu adalah dosa, maka beliau adalah orang yang paling jauh dari dosa.” (Muttafaq Alaih)[1]
Demikianlah kebiasaan Nabi jika disuruh memilih di antara dua perkara, beliau pasti memilih yang lebih mudah di antara keduanya. Ini adalah manhaj beliau dalam dakwah dan pengajarannya, beliau tidak ingin mempersulit umatnya. Beliau ingin agar umatnya mudah dan ringan dalam menjalankan syariat agamanya, beliau ingin membuat mereka gembira dan tidak ingin membuat mereka lari ketakutan dari ajaran Islam.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا .
“Mudahkanlah dan jangan kalian mempersulit. Sampaikanlah kabar gembira dan jangan membuat mereka lari.” (Muttafaq Alaih)[2]
Menurut DR. Yusuf Al-Qaradhawi, memilih yang lebih mudah (taysir) dalam melaksanakan ajaran agama merupakan suatu keharusan, karena hal ini merupakan sesuatu yang dituntut oleh syariat itu sendiri. Bukan dikarenakan tuntutan realitas atau menyesuaikan dengan zaman, sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang. Dan, pada dasarnya syariat Islam berdiri di atas prinsip kemudahan dan keringanan, sebagaimana disebutkan dengan sangat jelas dalam ayat-ayat Al-Qur‘an dan Sunnah nabawiyah.[3]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Dia tidak ingin menyulitkanmu.” (Al-Baqarah: 185)
Dalam hadits pertama disebutkan, bahwa beliau memilih yang lebih mudah di antara dua perkara, maksudnya yaitu dalam dua perkara yang sama, bukan dalam dua perkara yang berbeda. Karena hal ini jelas tidak mungkin. Dan jika ada dua perkara yang sama di hadapan beliau, baik dalam urusan dunia ataupun urusan akhirat, maka beliau akan memilih yang lebih mudah dan ringan di antara keduanya, selama hal tersebut tidak mempunyai konsekuensi dosa atau maksiat.
Lebih jelasnya, kita ambil contoh misalnya; memilih antara beribadah dengan memberat-beratkan diri hingga dapat membuat badan sakit dan beribadah dengan porsi yang sedang tetapi intens, maka beliau memilih yang terakhir. Atau jika beliau disuruh memilih antara harus berperang atau berdamai, maka beliau akan memilih berdamai jika memungkinkan. Atau jika disuruh memilih antara berpuasa dalam berjalanan atau berbuka, tentu beliau memilih berbuka. Demikian dan seterusnya.
Terhadap orang yang senang mempersulit dan memberat-beratkan dalam melaksanakan agamanya, baik bagi dirinya ataupun bagi orang lain, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memperingatkan mereka,
« هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ » . قَالَهَا ثَلاَثًا .
“Hancurlah orang-orang yang suka memberat-beratkan!” Beliau mengatakannya tiga kali.” (HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud)[4]
Imam An-Nawawi mengatakan, bahwa al-mutanaththi’un di sini, yaitu mereka yang senang mempersulit dan memberat-beratkan diri dalam urusan agama yang tidak semestinya.[5]
* * *



[1] Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Manaqib, Bab Shifat An-Nabiy (3296); dan Shahih Muslim, Kitab Al-Fadha‘il, Bab Muba’adatihli Al-Atsam wa Ikhtiyarih min Al-Mubah Ashalah (2327).
[2] Al-Lu‘lu‘ wa Al-Marjan 2/200-201, hadits nomor 1130 dan 1131, dari Mu’adz bin Jabal, Abu Musa Al-Asy’ari, dan Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhum.
[3] Taysir Al-Fiqh li Al-Muslim Al-Mu’ashir/DR. Yusuf Al-Qaradhawi/hlm. 9/Maktabah Wahbah – Kairo/cet. I/th. 1999.
[4] Shahih Muslim, Kitab Al-‘Ilm, Bab Halaka Al-Mutanaththi’un (2670).
[5] Riyadh Ash-Shalihin, penjelasan hadits nomor 144.

Tidak ada komentar:

Blog Archive