Ukhti muslimah dengan semakin gencarnya kaum missionaris kristen menyebarkan
dakwahnya terhadap umat islam maka kita harus waspada dan hati-hati. Dampak dari
misi mereka ini terkadang menyebabkan saudara maupun saudari kita yang pemahaman
islamnya masih sedikit sekali termakan dengan dakwah mereka. Banyak yang
terkadang bingung dan ragu salah satunya adalah tentang menghadiri perayaan
Natal yang di embel-embeli dengan stempel bahwa mereka melakukan perayaan ini
karena dalam rangka menghormati Nabi Isa Alaihis Salam sehingga menjadi masalah
yang cukup pelik. Nah mari kita simak fatwa dari Majelis Ulama Indonesia
mengenai hal ini….
FATWA MAJLIS ULAMA INDONESIA
Tentang Perayaan Natal Bersama
Menimbang:
1) Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang
Perayaan Natal Bersama.
2) Ummat islam agar tidak mencampur-adukkan Aqidah
dan ibadahnya dengan Aqidah dan ibadah agama lain.
3) Ummat Islam harus
berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah SWT.
4) Tanpa
mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar Ummat Beragama di
Indonesia.
Meneliti kembali: Ajaran-ajaran agama Islam, antara
lain:
A) Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul
dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan
masalah keduniaan, berdasarkan atas:
1. Al-Qur’an surat Al-Hujarat ayat
13:
”Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu sekalian dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami menjadikan kamu sekalian
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.Sesungguhnya
orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah
orang yang paling
bertaqwa (kepada Allah), sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal”
2. Al-Qur’an surat Lukman ayat 15:
”Dan jika kedua orang
tuamu memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang kamu tidak ada
pengetahuan tentang ini, maka janganlah kamu mengikutinya, dan pergaulilah
keduanya di dunia ini dengan baik. Dan ikutilah jalan orang yang kembali
kepada-Ku, kemudian kepada Ku-lah
kembalimu, maka akan Ku-beritakan kepada-mu
apa yang telah kamu kerjakan”.
3. Al-Qur’an surat Mumtahanah ayat
8:
”Allah tidak melarang kamu (ummat Islam) untuk berbuat baik dan
berlaku adil terhadap orang-orang (beragama lain) yang tidak memerangi kamu
karena agama dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah
menyukai orang-orang yang berlaku adil”.
B) Bahwa ummat Islam tidak
boleh mencampur-adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain
berdasarkan:
1. Al-Qur’an surat Al-Kafirun ayat 1 - 6:
”Katakanlah
hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu
bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah
apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang
aku sembah. Untukmulah agamamu
dan untukkulah agamaku”.
2. Al-Qur’an
surat Al-Baqarah ayat 42:
”Janganlah kamu campur-adukkan yang hak dengan
yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedangkan kamu
mengetahuinya”.
C) Bahwa ummat Islam harus mengakui ke-Nabian dan
ke-Rasulan Isa Almasih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi
dan Rasul yang lain, berdasarkan atas:
1. Al-Qur’an surat Maryam ayat 30
- 32:
”Berkata Isa: Sesungguhnya aku ini hamba Allah. Dia memberikan Al
Kitab(Injil) dan Dia menjadikan aku seorang Nabi. Dan Dia menjadikan aku seorang
yang diberkahi dimana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku mendirikan
shalat dan menunaikan zakat selama aku hidup (Dan
Dia memerintahkan aku)
berbakti kepada ibuku (Maryam) dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong
lagi celaka.”
2. Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 285:
”Rasul
(Muhammad) telah beriman kepada Al-Quran yang diturunkan kepadanya dari
Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman; semuanya beriman kepada Allah,
Malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya dan Rasul-rasul-Nya (Mereka mengatakan):
Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari
Rasul-rasul-Nya dan mereka mengatakan: Kami mendengar dan kami taat. (Mereka
berdoa) Ampunilah Ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali.
D)
Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu
mempunyai anak dan Isa Almasih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik,
berdasarkan atas:
1. Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat
72:
”Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata: Sesungguhnya
Allah itu ialah Almasih putera Maryam. Pada hal Almasih sendiri berkata: Hai
Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu. Sesungguhnya orang yang
mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah
mengharamkan
kepadanya sorga dan tempatnya ialah neraka, tidak adalah bagi orang zalim itu
seorang penolong pun”.
2. Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat
73:
”Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: Bahwa Allah itu
adalah salah satu dari yang tiga (Tuhan itu ada tiga), pada hal sekali-kali
tidak ada Tuhan selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak
berhenti dari apa
yang mereka katakan itu, pasti orang-orang kafir itu akan disentuh siksaan yang
pedih”.
3. Al-Qur’an surat At Taubah ayat 30
”Orang-orang Yahudi
berkata” Uzair itu anak Allah, dan orang-orang Nasrani berkata Almasih itu anak
Allah. Demikian itulah ucapan dengan mulut mereka, mereka meniru
ucapan/perkataan orang-orang kafir yang terdahulu, dilaknati Allah mereka,
bagaimana mereka sampai berpaling”.
E) Bahwa Allah pada hari kiamat
nanti akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar
mereka mengakui Isa dan Ibunya(Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab: Tidak. Hal
itu berdasarskan atas Al-Quran surat Al-Maidah ayat 116 - 118:
”Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman: Hai Isa putera Maryam, adakah kamu
mengatakan kepada manusia (kaummu): Jadikanlah aku dan ibuku dua orang Tuhan
selain Allah? Isa menjawab: Maha Suci Engkau (Allah),tidaklah patut bagiku
mengatakan apa yang bukan hakku (mengatakannya).Jika aku pernah mengatakannya
tentu Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku
sedangkan aku tidak mengetahui apa yang ada pada diri Engkau. Sesungguhnya
Engkau Maha Mengetahui perkara yang ghaib. Akut tidak pernah mengatakan kepada
mereka kecuali apa yangEngkau perintahkan kepadaku (mengatakannya), yaitu:
Sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu dan aku menjadi saksi terhadap mereka selama
aku berada di antara mereka. Tetapi setelah Engkat wafatkan aku. Engkau
sendirilah yang menjadi pengawas mereka. Engkaulah pengawas dan saksi atas
segala sesuatu. Jika Engka menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah
hamba-hamba-Mu dan jika Engka mengampunkan mereka, maka sesungguhnya Engkau Maha
Kuasa lagi Maha Bijaksana.
F) Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu
hanya satu, berdasarkan atas Al-Qur’an surat Al-Ikhlas:
”Katakanlah:
Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang segala sesuatu bergantung
kepada-Nya. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak seorang
pun/sesuatu pun yang setara dengan Dia”.
G) Islam mengajarkan
ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah
SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan,
berdasarkan atas:
1. Hadits Nabi dari Nu’man bin Basyir:
”Sesungguhnya
apa-apa yang halal itu telah jelas dan apa-apa yang harampun telah jelas, akan
tetapi di antara keduanya itu banyak yang syubhat (sebagian halal, sebagian
haram), kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barangsiapa yang
memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah agamanya dan
kehormatannya, tetapi barangsiapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia telah
jatuh kepada yang haram, misalnya semacam orang yang menggembalakan binatang di
sekitar daerah larangan maka mungkin sekalin binatang makan di daerah larangan
itu.Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa
larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkan-Nya (oleh karena itu yang haram
jangan didekati)”.
2. Kaidah Ushul Fikih
”Menolak kerusakan-kerusakan
itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahan (jika tidak demikian
sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan mushalihnya tidak
dihasilkan)”.
Majelis Ulama Indonesia memfatwakan:
1.
Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi
Isa as, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang
diterangkan di atas.
2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam
hukumnya haram.
3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan
larangan Allah Subhanahu Wata’ala dianjurkan untuk tidak mengikuti
kegiatan-kegiatan perayaan Natal.
SERUAN MAJELIS ULAMA
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Kepada Ummat Islam DKI Jakarta dan Seluruh Pelosok Desa Dalam menghadapi
Hari Natal Sebentar Lagi 25 Des 2008
Memperhatikan pertanyaan-pertanyaan dan permintaan fatwa dari
masyarakat kepada Majelis Ulama Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka
memantapkan pelaksanaan P-4, khususnya Sila pertama serta guna memelihara aqidah
Ummat Islam, dengan berdasarkan kepada ketentuan
Al-Qur’an dan As-Sunnah
serta Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: MMA/432/1981 perihal
Penyelenggaraan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan tanggal 2 September 1981,
maka dengan bertawakal kepada Allah SWT. Majelis Ulama Daerah Khusus Ibukota
Jakarta menyampaikan Seruan kepada Ummat Islam Ibukota dalam menghadapi
peringatan hari Natal sebagai berikut:
1. Peringatan hari Natal adalah
termasuk hari besar keagamaan bagi agama Kristen (Protestan) dan Katholik. Oleh
karena itu, peringatan hari Natal hanya diselenggarakan dan dihadiri oleh para
pemeluk agama yang bersangkutan.
2. Dalam rangka menghormati pemeluk
agama Kristen (Protestan) dan Katholik dalam merayakan hari Natal, hendaknya
Ummat Islam dapat tetap memelihara aqidah/ajaran agama Islam, dengan menghindari
dari perbuatan-perbuatan/ tindakan-tindakan yang bertentangan dengan
aqidah/ajaran agama Islam.
3. Ummat Islam tidak dapat dibenarkan
mengikuti peringatan hari Natal,atau ikut serta dalam pelaksanaannya sepanjang
didalamnya ada unsur peribadatan seperi pujian/nyanyian/paduan suara, do’a,
pembacaan Al-kitab, Khotbah/renungan, dan lain-lain.
Ummat Islam hendaknya dapat memelihara dan membantu terwujudnya Progam
Pemerintah mengenai ”tiga kerukunan Ummat beragama” yakni kerukunan intern ummat
beragama, kerukunan antar ummat beragama, dan kerukunan antara ummat beragama
dengan Pemerintah, dengan tetap memelihara aqidah/ajaran agama
Islam.
Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan
bersama dan untuk memurnikan pelaksanaan kerukunan ummat beragama serta
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, kami ingatkan akan pesan/petunjuk Nabi
Muhammad SAW, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim,
sebagai berikut:
”Bergaullah dengan segala manusia dengan budi pekerti
yang baik walaupun dengan orang kafir, pasti engkau masuk (surga) bersama
orang-orang yang baik”.
”Bergaullah dengan segala manusia, tapi agamamu
jangan dirusakkan.”
Semoga Allah SWT, senantiasa memelihara keimanan kita
dan memberikan
taufiq dan hidayahNya kepada kita
bersama.
Amien
Tidak ada komentar:
Posting Komentar